Para pembaca yang budiman, sudah kita ketahui bahwa thaharah (besuci) merupakan bagian dari ajaran Islam bahkan merupakan separuh dari keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Kebersihan itu sebagian dari keimanan...” (HR. Muslim, Bab fadhlul Wudhu, Ahmad dan yang lainnya)
Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diutus menjadi Rasul dan diperintahkan untuk berdakwah, maka di antara perintah yang terdapat dalam wahyu tersebut adalah perintah untuk bersuci. Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Ibnu Syihab, dia telah berkata, “Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdur-Rahman, bahwasanya Jabir bin Abdullah dia menceritakan tentang terhentinya wahyu dan berkata dalam haditsnya, “Tatkala aku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) berjalan ketika itu aku mendengar suara dari atas langit, kemudian aku angkat pandanganku ke atas ternyata ada malaikat yang pernah mendatangiku di goa Hira dan aku merasa ketakutan darinya, kemudian aku pulang terus berkata, “Selimutilah aku,! Selimutilah Aku! Kemudian Allah l menurunkan firmanNya, artinya, “Wahai orang yang berselimut! Bangunlah, lalu berilah peringatan ! Dan Tuhanmu, agungkanlah, dan pakaianmu besihkanlah dan perbuatan dosa (menyembah berhala), maka tinggalkanlah.” (QS. al-Muddatsir: 1-5) (HR. al-Bukhari, Kitab Badil Wahyi).
Maka pada edisi kali ini, kita akan sedikit membahas tentang salah satu dari macam thaharah yaitu mandi janabah. Mengigat pentingnya pembahasan ini dan masih banyak kaum muslimin yang belum memahami masalah ini, padahal Allah Ta’ala tidak akan menerima shalat seseorang jika dia berhadas sampai dia bersuci, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Allah Ta’ala tidak akan menerima shadaqah dari hasil Ghulul (korupsi dari harta rampasan perang) tidak pula menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Abu Daud, Bab Fardhu al-Wudhu. Syaikh al-Albani berkata, “Shahih”).
Dalil-Dalil Disyari’atkan Mandi Wajib